Berakhirnya Pertanggungan Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa sewaktu-waktu bisa berakhir, karena sesuai ketentuan kontrak atau karena sebab dan alasan tertentu sehingga menyebabkan berakhirnya ikatan asuransi dari pihak tertanggung[=pemegang polis/'nasabah' dari produk asuransi] dan penanggung[perusahaan asuransi/fihak/lembaga yang bersedia menanggung resiko tertanggung atas syarat-syarat tertentu]. Untuk lebih mengetahui secara detail, berikut ini kami sajikan beberapa informasi untuk Anda tentang kapan saatnya asuransi jiwa berakhir. kenapa kita butuh asuransi
· Asuransi jiwa berakhir karena terjadi Avenemen
Dalam asuransi jiwa, salah satu evenemen yang biasanya menjadi beban penanggung yaitu karena pihak tertanggung meninggal dunia. Kepada evenemen seperti ini maka diadakan asuransi jiwa oleh pihak tertanggung dan penanggung. Jika selama jangka waktu sesuai perjanjian terjadi hal yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia, maka pihak perusahaan asuransi diwajibkan memberikan uang santunan kepada ahli waris, biasanya dalam perjanjian sudah disebutkan kepada pihak siapa atau ahli waris yang tertera pada perjanjian asuransi jiwa. Kemudian setelah penanggung yakni pihak asuransi telah membayar uang santunan tersebut, maka berarti berakhir juga asuransi jiwa tertanggung.
Mengapa demikian? Karena dalam hukum perjanjian, jika suatu perjanjian oleh pihak-pihak berakhir jika prestasi masing-masing pihak tertanggung dengan penanggung sudah terpenuhi. Berarti dalam asuransi jiwa berakhir jika pihak penanggung melunasi uang santunan atau prestasi karena tertanggung meninggal dunia atau istilah lainnya adalah sejak terjadi evenemen yang disertai pelunasan klaim asuransi.
Asuransi jiwa berakhir karena jangka waktu telah berakhir
Dalam bidang asuransi, evenemen tidak selalu menjadi penyebab berakhirnya ikatan kontrak asuransi. Tetapi ada juga beban penanggung terjadi sampai berakhirnya jangka waktu sesuai perjanjian asuransi jiwa. Misalnya, jika sampai pada jangka waktu masa kontrak asuransi selesai tidak terjadi evenemen, maka beban resiko penanggung juga berakhir. Selain itu, penanggung tetap harus mengembalikan sejumlah uang sesuai hutang yang tercatat untuk penanggung yang dikembalikan kepada tertanggung karena selama perjanjian pihak tertanggung tidak mengalami resiko apapun. Dalam istilah lainnya yaitu asuransi berakhir sejak masa kontrak perjanjian habis disertai dengan pengembalian uang kepada pihak tertanggung selaku konsumen perusahaan asuransi.
· Asuransi jiwa berakhir karena gugur
Dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum dagang KUHD pasal 306 tentang perjanjian asuransi disebutkan:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun pihak tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut kecuali jika diperjanjikan lain”
Kata terakhir pada pasal di atas memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk membuat perjanjian lain yang menyimpang dari ketentuan pasal ini. Sebagai contoh, asuransi yang diadakan untuk tetap dinyatakan sesuai dengan undang-undang dan sah asalkan tertanggung benar-benar tidak mengetahui telah meninggal. Jika itu dinyatakan gugur tapi tidak mengalami resiko, maka premi yang selama ini dibayarkan oleh tertanggung bisa diserahkan kepada pihak-pihak untuk membuat janji kembali. Dalam pasal 306 KUHD telah dijelaskan ayat yang mengatur asuransi jiwa untuk pihak ketiga.
Asuransi jiwa berakhir karena dibatalkan
Dalam asuransi ini, perjanjian dapat berakhir disebabkan pembatalan oleh pihak tertanggung sebelum selesainya masa berlaku perjanjian asuransi. Pembatalan tersebut bisa saja terjadi dengan berbagai sebab, misalnya pihak tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi seperti yang sudah diatur dalam perjanjian atau karena pihak tertanggung melakukan permohonan pembatalan sendiri.
Keputusan pembatalan tersebut bisa terjadi sebelum tertanggung membayar premi atau juga sesudah membayar premi. Mungkin jika pihak tertanggung belum membayarkan premi tidak akan menjadi masalah, kemudian yang bisa memunculkan masalah adalah jika pihak tertanggung sudah membayar premi beberapa kali. Maka uang tersebut bisa kembali atau tidak dikembalikan sudah diatur dalam perjanjian kontrak asuransi. Biasanya perusahaan asuransi sudah mempunyai regulasi tersendiri kapan dan berapa sejumlah uang dikembalikan jika pihak tertanggung membatalkan perjanjian asuransi dan sekaligus ikatan tertanggung dengan penanggung berakhir.
Di negara-negara maju di Eropa dan Amerika misalnya, sebagian besar masyarakatnya sadar dan peduli akan pentingnya asuransi jiwa. Sehingga mereka tidak perlu ditawari produk asuransi, justru mereka sengaja mencari layanan dan produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Tapi hal itu sangat berbeda jika melihat realita di negara berkembang seperti Indonesia, kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap peran penting asuransi dan manfaatnya. Mereka menganggap asuransi justru menghambur-hamburkan uang karena mereka masih bisa menyimpan sendiri dan digunakan sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.
Beberapa kalangan masyarakat menilai dengan membayar premi secara rutin setiap bulan sama saja membuang uang. Mereka belum mengetahui pengertian asuransi jiwa lebih rinci, layanan, sistem kerjasama, dan klaim pembayaran yang bisa dicairkan sewaktu-waktu jika kita membutuhkanPadahal selain itu keuntungan asuransi lebih besar dan bermanfaat, karena uang pertanggungan yang diterima jauh lebih besar daripada uang premi yang selama perjanjian rutin dibayar.
Sama istilahnya kita dengan menabung karena premi itu juga akan mendapatkan bunga[atau bagi hasil dalam sistem asuransi syariah] jika kita mengambil produk asuransi dengan manfaat invest / investasi syariah, tentu saja meskipun ada benarnya juga memang dibeberapa perusahaan asuransi tertentu terdapat sistem produk asuransi yang jika kita tidak mengalami resiko yang dipertanggungkan adalah kerugian, karena premi yang dibayarkan tidak akan kita dapatkan kembali alias hangus.
Sekarang kembali ke Anda sendiri, apakah sudah merasa penting berkesimpulan saatnya melindungi jiwa Anda atau keluarga tercinta dengan asuransi dan mendapatkan proteksi/perlindungan manfaatnya, atau.. Anda memiliki alternatif lain yang lebih baik?
Sama istilahnya kita dengan menabung karena premi itu juga akan mendapatkan bunga[atau bagi hasil dalam sistem asuransi syariah] jika kita mengambil produk asuransi dengan manfaat invest / investasi syariah, tentu saja meskipun ada benarnya juga memang dibeberapa perusahaan asuransi tertentu terdapat sistem produk asuransi yang jika kita tidak mengalami resiko yang dipertanggungkan adalah kerugian, karena premi yang dibayarkan tidak akan kita dapatkan kembali alias hangus.
Sekarang kembali ke Anda sendiri, apakah sudah merasa penting berkesimpulan saatnya melindungi jiwa Anda atau keluarga tercinta dengan asuransi dan mendapatkan proteksi/perlindungan manfaatnya, atau.. Anda memiliki alternatif lain yang lebih baik?